FASIK
Fasik (al-fisq) berasal dari akar kata fasaqa-yafsiqu/yafsuqu-fisqan-fusûqan. Secara etimologis (bahasa), dalam ungkapan orang Arab, fasik (al-fisq) maknanya adalah keluar dari sesuatu (al-khurûj ‘an asy-syay’i)1 atau keluar (baca: menyimpang) dari perintah (al-khurûj ‘an al-amr). Dikatakan, misalnya, “Fasaqat ar-ruthbah (Kurma keluar),”— jika ia keluar dari kulitnya.” Dikatakan pula, misalnya, “Fasaqa Fulan mâla (Si Fulan mengeluarkan hartanya),”—jika ia menghabiskan atau membelanjakannya. secara etimologis (bahasa), fasik (al-fisq) maknanya adalah keluar (al-khurûj).
Sementara itu, secara terminologis (istilah), menurut al-Jurjani, orang fasik adalah orang yang menyaksikan tetapi tidak meyakini dan melaksanakan. Sedangkan al-Manzhur lebih lanjut menjelaskan bahwa fasik (al-fisq) bermakna maksiat, meninggalkan perintah Allah, dan menyimpang dari jalan yang benar. Fasik juga berarti menyimpang dari agama dan cenderung pada kemaksiatan; sebagaimana iblis melanggar (fasaqa) perintah Allah, yakni menyimpang dari ketaatan kepada-Nya. Allah Swt. berfirman:
]فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ[
Mereka kemudian berbuat fasik terhadap perintah Tuhannya. (QS al-Kahfi [18]: 50).
Dalam ayat di atas, frasa berbuat fasik terhadap perintah Tuhannya artinya keluar dari ketaatan kepada-Nya.
Fasik juga berarti keluar dari kebenaran (al-khurûj ‘an al-haqq). Karena itu, fasik kadang-kadang berarti syirik dan kadang-kadang berarti berbuat dosa. Seseorang dikatakan fasik (fâsiq/fasîq) jika ia sering melanggar aturan/perintah. Fasik juga berarti keluar dari sikap istiqamah dan bermaksiat kepada Tuhan. Karena itu, seseorang yang gemar berbuat bermaksiat (al-‘âshî) disebut orang fasik.
4 komentar:
???????
MOLLA!!!
terima kasih ya atas tulisannya semoga semakin barokah. amin
syukron
boleh sertakan sekali dengan rujukan
Posting Komentar